Dukung!! Gerakan Koperasi Credit Union Tolak RUU PPSK
KALIMANTAN BARAT – Gerakan Koperasi Credit Union Kaliman Barat menolak Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
Sikap penolakan tertuang dalam pernyataan sikap Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat yang disampaikan di Kantor Puskopdit. Jalan Imam Bonjol, Kalimantan Barat, Kamis (17/11).
Pernyataan sikap tersebut dihadiri perwakilan empat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan ratusan ribu anggota yang tersebar hingga ke pelosok desa. Ke-empat perwakilan KSP tersebut adalah Ketua Pengurus KSP Pusat Simpan Pinjam Bumi Borneo Marsianus Syarib, Ketua Pengurus KSP Puskop Credit Union Indonesia Marselus Sunardi, Ketua Pengurus Puskop Credit Khatulistiwa Stefanus Masiun, dan Ketua Pengurus KSP Puskopdit Kapuas Hendriyatmoko.
Marsianus Syarib menilai, RUU PPSK dalam pembentukannya cacat secara proses dengan mengabaikan azas penyusunan atau pembentukan undang-undang, yakni tidak pernah melibatkan gerakan koperasi dan secara substansi melanggar prinsip-prinsip dasar koperasi.
“Kami menolak segala bentuk diskriminasi dan aksi polisionil terhadap gerakan koperasi oleh pihak manapun,” tegas Marsianus saat membacakan pernyataan sikap.
Marsianus melanjutkan, gerakan koperasi mengundang para penyusun RUU PPSK tahun 2022 (Presiden RI dan Ketua DPR) untuk datang ke Kalimantan Barat berdiskusi dengan Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat.
Menurut Marsianus, ada tiga alasan gerakan koperasi menolak RUU PPSK. Pertama, secara filosofis koperasi merupakan self-regulated organization yang menempatkan manusia lebih tinggi dibandingkan modal, supreme di atas modal dan material. Koperasi merupakan organisasi berbasis orang (people-based association) yang berbeda dengan korporasi berbasis kumpulan modal.
Selain itu, gerakan koperasi seluruh dunia mengakui, prinsip otonomi dan demokrasi merupakan kekuatan masyarakat sendiri untuk mengatur diri sendiri (self-help regulated). Selanjutnya, sejak 2016, koperasi diakui PBB sebagai warisan bukan benda (intangible herritage) yang merupakan gerakan menolong diri sendiri melalui kerja sama (self-help through mutual).
Kedua, alasan empiris sosiologis. Koperasi justru memiliki ketahanan (resiliance) karena diakui otonom dan cara kerja yang demokratis. Marsianus mencontohkan, di Jerman yang selama 90 tahun tidak pernah meminta dana talangan uang negara (bailout), padahal mereka adalah pembayar pajak juga. Kenapa bisa, karena dengan demokrasi koperasi, justru anggota turut mengambil tanggung jawab terhadap risiko bisnis yang itu berbeda dengan korporasi perbankan.
Ketiga, alasan yuridis. Koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi seperti yang disebut dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.
Tidak adanya pengakuan terhadap koperasi untuk mendapatkan fasilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap badan hukum koperasi yang merupakan badan hukum ficta persona yang diakui negara. Karenanya, RUU PPSK tahun 2022 melanggar Pasal 28 Huruf b Undang Undang Dasar 1945.
Perluasan kewenangan LPS menurut RUU PPSK tahun 2022 pada Bagian Ketiga Pasal 3A dan Pasal 4 yang memberikan penjaminan terhadap asuransi merupakan bentuk ‘pelegalan perampokan’ uang negara untuk kepentingan para korporasi asuransi kapitalis.
RUU PPSK tahun 2022 ini menjadikan kekebalan hukum terhadap pengambil kebijakan yang jelas melanggar konstitusi.
Bentuk intervensi terhadap gerakan koperasi adalah pelanggaran terhadap otonomi dan demokrasi koperasi, di dalam Pasal 191, Pasal 298-305 RUU PPSK tahun 2022.(redaksi)