Kemiskinan di Kota Kelahiran: Perjalanan Seorang Akademisi (Tulisan Pertama -Bersambung)
SIANG terik Kota Magelang menemani penulis untuk berdiskusi dengan Pak Camat, bapak dan Ibu Lurah tentang program pengentasan kemiskinan. Rencana ini sudah penulis buat sejak di Kota Malang atau dua hari sebelum penulis sampai di Kota Kelahiran. Pak Camat memastikan bahwa diskusi ini benar-benar terselenggara. Maka, berlokasi di Kantor Kecamatan Magelang Selatan yang rapi, bersih, rindang, “menghijau” dan segar, berlangsunglah focus group discussion (FGD) enteng-entengan tersebut.
Peserta diskusi yaitu penulis, Camat Magelang Selatan, dan Lurah yang menjadi sentra tinggi kemiskinan di Kota Magelang yang meliputi Lurah Rejowinangun Utara, Lurah Magersari, dan Lurah Rejowinangun Selatan.
Bagi penulis, sesuatu yang istimewa bertemu dengan lurah-lurah tersebut, karena penulis baru bertemu pertama bertemu wajah, sedangkan kesempatan yang lain melalui zoom meeting. Sementara itu, khusus dengan Pak Camat, penulis pernah bertemu di Kafe Lafayette, Kajoetangan Heritage, Kota Malang.
Demi efisiensi waktu, mulialah diskusi kemiskinan di Kota. Penulis awali dengan mengemukakan kisah kemiskinan tetangga penulis di RW 3 Magersari yang “minggat” sementara waktu, karena menghindari penagih hutang. Kemungkinan besar karena takut atau tidak nyaman atau ada motivasi lain, ia meninggalkan rumah. Tetapi, sekarang sudah pulang, karena berkali-kali ditilpon anaknya.
Bagi penulis, kondisi ini sulit dimengerti, sebab tetangga tadi sudah bertahun-tahun menjual gorengan dan lauk pauk yang menurut penulis cukup laris. Dibandingkan dengan tetangga lain, ia termasuk warga produktif, ada pemasukan rutin. Ketika penulis jalan-jalan pagi, sekitar jam 05.30 WIB, ia sudah sibuk membuka dagangan. Tetapi, kenapa penghasilan tadi juga tidak mencukupi kebutuhan keluarga? Dan, kenapa pula ia meninggalkan rumah?
Setelah itu, penulis menjelaskan target diskusi ini. Dua hal yang penulis nyatakan, yaitu sejauh mana kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan seperti dinyatakan oleh wali kota dan apa kendala atau mungkin tantangan dari intervensi tersebut. Penulis menangkap bahwa stakeholders utama yaitu OPD yang terkait dan pihak kelurahan dan kecamatan.
Gambaran sederhana, jika dalam keluarga miskin persoalan yang dihadapi anak sekolah, Dinas Pendidikan yang melakukan intervensi. Jika permasalahan, pengembangan bisnis, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Jika diagnosa masalah adalah anak cacat, Dinas Sosial. Jika ada potensi yang bisa dikembangkan misalnya, bakat olah raga, Dinas Olah Raga yang bertindak, dan sebagainya.
Kini diskusi berlanjut pada evaluasi kelembagaan OPD seperti yang dirancang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), meneruskan agenda seperti dibahas pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pertama, komitmen realisasi program. Wali kota selalu menyampaikan pengentasan kemiskinan sebagai prioritas program pemerintah. Pada instruksi Upacara Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2023, ia menyatakan prioritas yaitu pengentasan kemiskinan dan penyiapan lapangan pekerjaan untuk pengangguran. Tidak tanggung-tanggung, wali kota menargetkan 0% sebagai kondisi kemiskinan di kota ini. Sekalipun, secara sosiologis angka ini membuka perdebatan yang tidak sederhana.
Kedua, data by name by adress. Data semacam ini sudah sangat operasional, sehingga pemerintah kota tidak lagi terjabak pada data-data makro statistik, tetapi sudah memiliki data-data kongkret keluarga miskin seperti jawaban dari isian dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini membantu pelaku intervensi program dalam melaksanakan program masing-masing.
Ketiga, eksekusi OPD. Sekalipun pertemuan sudah sangat produktif, baik wali kota dan kepala BAPPEDA mengingatkan pentingnya intervensi program yang akan dieksekusi OPD. Semangat “menggruduk” sasaran dengan melibatkan semua OPD sudah terlihat, misalkan ada anggota keluarga yang menganggur, pelatihan, pemberian bantuan sembako atau bantuan cuma-cuma akan dilaksanakan sebagai program OPD tersebut. Kelebihan sebagai sebuah konsep yaitu pembagian tugas (the division of labor) sudah terlihat dari pemerintah kota, kecamatan, sampai kelurahan.
Dengan ditemani makan siang Nasi Campur Tip Top (nama restoran terkenal di Kota Magelang), penulis memandu diskusi kondisi real kemiskinan di lapang. Ketiga lurah menyatakan bahwa data-data P3KE Kota Magelang sudah sesuai dengan kondisi kemiskinan di lapang. Ada tiga data penting yaitu keterangan tempat tinggal, keterangan perumahan, dan keterangan anggota keluarga. Data sangat penting yaitu pekerjaan yang ditekuni oleh responden.
Seperti pada pertemuan sebelumnya, kelemahan bahan yaitu belum ada data penghasilan per bulan. Penulis sendiri mengkritisi data-data kualitatif keluarga miskin yang belum tercantum dalam slide power point (ppt). Terkait dengan rencana eksekusi program, di Hari Jumat, 19 Mei 2023, ketiganya menunggu perkembangan dari Satuan Kerja (Satker) Penanggulangan Kemiskinan yang memutuskan bentuk intervensi dan OPD manakah yang melaksanakan itu.
FGD ini memiliki peran penting menggali rencana intervensi. Pak Lurah Rejowinangun Utara menyatakan kemiskinan turun temurun, terkait erat dengan permasalahan sosial lain atau dalam istilah sosiologi disebut dengan kebudayaan kemiskinan (the culture of poverty). Misalnya, kampung miskin terkait dengan peredaran minuman keras atau narkoba atau perilaku kriminal lain. Jika kita tidak bisa memutus rantai kultural ini, berbagai intervensi tidak akan efektif.
Sekalipun demikian, pemerintah mengandalkan modal sosial yang terlembaga di masyarakat untuk meringkankan beban keluarga miskin. Pak Lurah yang masih tergolong muda ini menyatakan, “Ada jiwa kemanusiaan tinggi yang belum terekspos“. Arti dari pernyataan ini, di masyarakat banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan kemiskinan. Selain ada unsur ketentanggaan yang masih peduli, ada warga kaya menjadi donator yang membantu keluarga miskin.
Sedangkan, Pak Lurah Rejowinangun Selatan menyatakan bahwa kemiskinan tidak hanya masalah kekurangan pendapat atau biaya hidup, tetapi pasti melebar pada masalah-masalah lain. Seperti narkoba atau minuman keras. Untuk itu perlu dicari penyelesaiannya. Uniknya, para “pemain” dari masalah ini tidak hanya dilakukan oleh pemain dari Magelang murni. Menurut pengamatannya, pemain-pemain dari luar kota jelas terlibat. Tidak mungkin warga Magelang akan bermain miras, jika tidak ada produsen. Kota Magelang tidak pernah memproduksi minuman keras, tetapi jika aktor-aktor luar kota masuk, apa boleh buat. Maka, perlu kerja sama antarpemerintah yang bertetanggaan dengan Kota Magelang, atau bahkan di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Persoalan lain yaitu intervensi kebijakan pada keluarga miskin. Pemerintah akan mengalami kendala lapang jika masih menghuni ke lahan yang tidak milik sendiri atau tidak ada sertifikatnya. Di sinilah penanganan kemiskinan bukan persoalan yang sederhana.

Sedangkan, Ibu Lurah Magersari menyatakan bahwa intervensi tidak boleh memaksakan. Misalnya, rekomendasi dari OPD memberikan pekerjaan kuli bangunan, maka jika warga tidak bersedia ganti pekerjaan tidak bisa dilakukan. Sama halnya jika warga masih menggunakan kayu bakar, sulit pemerintah memaksa keluarga menggantinya dengan tabung gas.
Ibu Lurah ini menceritakan pengalaman pada saat selalu dicari warga miskin untuk meminta bantuan. Begitu seringnya sampai ia hapal dengan warga tersebut dan ia selalu memberikan uang berapapun ia punya. Uang itu bukan anggaran kelurahan tetapi dari kantong pribadi. Mungkin inilah yang dimaksud Pak Giono, mantan Lurah Magersari sebagai “karomah sosial“, praktik loman atau welas sepodo-podo yang dengan modal personal dan membuat orang lain berbahagia.
Selain itu langkah penting lain adalah pendataan bantuan pemerintah yang diterima keluarga miskin. Apa saja agar bantuan-bantuan yang masuk tidak bertabrakan atau overleaping.
Di akhir FGD, Camat melontarkan gagasan untuk melibatkan kelembagaan RW/RT dan kelembagaan tempat ibadah dalam pelaksanaan intervensi lapang. Ia membicarakan tentang efektivitas pendekatan. Bisa jadi dari pada didekati oleh dinas, lebih efektif jika didekati oleh Ketua RW. Selain itu, kemiskinan tidak harus diselesaikan melalui dana APBN, dana-dana non-APBD bisa digali dan dimaksimalkan.
Sebuah Kesimpulan
FGD banyak mendiskusikan tentang obyek yang menjadi sasaran program dimana pelaksana program memahami efek melebar dari kemiskinan, sekalipun belum banyak menyinggung rencana intervensi yang akan dilakukan setiap OPD.
Perkembangan baik yang perlu diapresiasi, data-data kemiskinan yang dikumpulkan oleh pemerintah sudah operasional, sehingga pemerintah atau aktor manapun yang mengintervensi mengetahui, siapa, dimana dan kebutuhan apa yang harus diberikan kepada obyek program.
Selain itu, kesiapan data dan timeline kerja sudah selesai dikerjakan, kini yang diperlukan pembagian kerja antaraktor pelaksana. Tantangan yang perlu dijawab yakni validitas atau akurasi data. Benarkah data-data sesuai kondisi lapang, pada saat intervensi dilakukan? Kelemahan bisa saja terjadi, kemungkinan metodologi kurang akurat atau memang ada perubahan di lapang terkait keluarga miskin yang dalam Bahasa Djonet Santoso (2018) disebut penduduk miskin transient. Misal, pada waktu disurvei obyek menjadi tukang jaga rumah, kemudian akan intervensi program, sudah berubah menjadi karyawan di perusahaan sabun. Atau ketika disurvei kepala keluarga bekerja, tetapi pada saat intervensi tidak bekerja lagi.
Terkait kelembagaan, ia dibutuhkan sebagai alat penyelesaian atau solusi atas persoalan. Kelebihan kelembagaan karena ia mengorganisir banyak sumber daya baik sumber daya manusia (SDM), pengalaman, pengetahuan, maupun jejaring sosial. Sayangnya, sumber daya tersebar, maka butuh “kerja sama”. Sederhananya, sata sumber daya defisit akan dilengkapi dengan sumber daya surplus. Kini, tinggal memastikan kelembagaan bekerja dan tidak bertabrakan atau inefisiensi. Perlu dimatangkan kelembagaan untuk intervansi sosial program.
Model penanggulangan kemiskinan tidak harga mati, ia pun masih dalam proses menjadi (becoming). Ingat aktor-aktor bergerak dinamis yang pasti akan adaptif dengan perubahan, maka evaluasi utamanya awal-awal intervensi sangat perlu dilakukan. Misalnya, tepatkah bentuk-bentuk intervensi sosial yang dipilih OPD tertentu atau bahkan stakeholders non negara yang lain.
Bruhn and Rebach (2007) menyatakan bahwa intervensi sosial tidak berhenti, maka perbaikan-perbaikan intervensi selalu dimutahirkan sesuai dengan kondisi lapang hingga benar-benar menemukan bentuk intervensi sosial yang sesuai dengan kultur masyarakat dan berorientasi hasil (output). Kemudian, bagaimana mensinergikan dan mengintegrasikan kesemuanya? (Bersambung)
*Rachmad K.Dwi Susilo, MA, Ph.D
*Penulis adalah Sekretaris S2 dan S3 Program Studi Sosiologi, Direktorat Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang yang juga Doktor Alumni Public Policy and Social Governance, Hosei University, Tokyo.
Referensi :
- Bruhn, John dan Howard M, Rebach. 2007. Sociological Practice: Intervention and Social Change, New York: Springer.
- Santoso, Djonet. 2018. Penduduk Miskin Transient: Masalah Kemiskinan yang Terabaikan. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.





