Yuliantoro, alumnus Sosiologi UGm

Aparat Desa Itu Pelayan Publik, Bukan Aktor Politik

Opini

(Catatan Demo Kepala Desa di Jakarta)

Oleh: Yuliantoro*

Gelombang demonstrasi ribuan aparat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pekan ini menimbulkan pertanyaan publik yang jauh lebih mendasar: siapa sebenarnya yang mereka wakili? Dan untuk kepentingan siapa aksi besar-besaran itu digelar?

Apdesi menuntut pencairan dana desa tahap kedua dan pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terkait syarat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Mereka juga mendesak pemerintah mempercepat aturan turunan UU Desa yang baru. Tuntutan ini memang berkaitan dengan tata kelola anggaran di tingkat desa. Namun, tata kelola tersebut seharusnya tetap didudukkan dalam kerangka besar: amanat konstitusional untuk memajukan kesejahteraan masyarakat desa, bukan memperkuat posisi politik elite lokal.

Baca juga :  Takdir yang Diubah oleh Air Mata Ibu

Pertanyaannya: ketika ribuan aparat desa meninggalkan desanya untuk berdemonstrasi di Jakarta, siapa yang menanggung biayanya? Lebih penting lagi, siapa yang mereka wakili? Jika dana yang digunakan berasal dari kas desa —secara langsung maupun terselubung—hal itu sudah menyalahi prinsip akuntabilitas publik.

UU Desa (UU No. 6/2014) secara tegas menempatkan kepala desa dan perangkatnya sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai aktor politik yang bebas menggunakan sumber daya desa demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kepala Desa Bukan Elite Politik Lokal

Dalam banyak penelitian mengenai governance di tingkat desa, salah satu masalah paling menonjol adalah menguatnya kecenderungan kepala desa dan perangkatnya menjadi local strongman yang menganggap kewenangan sebagai milik pribadi. Antropolog Politik John R. Bowen menyebut fenomena ini sebagai the personalization of power—kuasa yang seharusnya bersifat publik berubah menjadi alat untuk melindungi kepentingan kelompok sempit.

Demonstrasi besar aparat desa ini mengundang pertanyaan mendasar: apakah mereka sungguh memperjuangkan hak desa, ataukah memperjuangkan fasilitas dan kenyamanan birokrasi mereka sendiri?

Publik berhak kritis. Masyarakat desa harus berani menuntut pertanggungjawaban kepala desa dan perangkatnya yang pergi ke Jakarta. Masyarakat jangan mau dibohongi, dimanfaatkan, atau dipermainkan demi kepentingan personal atau kelompok aparat desanya. Setiap langkah yang memakai nama desa tidak boleh terjadi tanpa musyawarah desa, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintahan desa.

Perlu Evaluasi Profesionalisme Aparat Desa

Perangkat desa memegang sumpah jabatan. Yakni, melayani masyarakat, mengelola anggaran dengan jujur, memajukan desa, serta menjaga amanat rakyat. Ketika mereka turun ke jalan untuk menuntut sesuatu yang mengarah pada kepentingan birokratis, bukan kepentingan strategis masyarakat, maka ada kesalahan orientasi tugas yang serius.

Tuntutan pencairan dana desa sebenarnya dapat diperjuangkan melalui mekanisme formal—dialog struktural, forum konsultasi, atau komunikasi kelembagaan antarpemerintah. Aksi demonstratif yang justru mengorbankan pelayanan publik di desa menggeser esensi dari sebuah jabatan birokrasi layanan.

Jika aparat desa merasa terhambat oleh kebijakan pusat, mereka bisa mengajukan keberatan secara resmi melalui jalur pemerintahan, bukan dengan menciptakan kegaduhan politik di ruang publik.

Perlu Reformasi Birokrasi Desa

Fenomena demonstrasi massal aparat desa seharusnya menjadi alarm keras. Bahwa tata kelola desa membutuhkan pembenahan serius. Desa bukan kerajaan kecil. Kepala desa bukan bos. Perangkat desa bukan pemilik anggaran. Mereka adalah pelayan publik yang digaji, dipilih, dan diberi mandat untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.

Masyarakat desa pun tidak boleh apatis. Mereka harus kritis dan aktif mengawasi langkah-langkah pemerintahan desa. Aparat desa yang menyalahgunakan jabatan atau memprioritaskan kepentingan kelompok perlu ditinjau, dievaluasi, bahkan diberi sanksi sesuai UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan pemerintahan desa.

Aparat desa harus kembali ke khitah. Yaitu membangun desa, bukan berdemo atas nama desa untuk kepentingan mereka sendiri. (****)

 

*Penulis adalah alumnus Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta 

Daftar Pustaka:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Bowen, John R. Muslims Through Discourse: Religion and Ritual in Gayo Society. Princeton University Press, 1993.
  3. Dwipayana, A. & Sujarwoto. Governance di Tingkat Desa dan Tantangan Reformasi Birokrasi Lokal. Jurnal Administrasi Publik, 2020.
  4. Grindle, Merilee S. Good Governance: The Inflation of a Concept. Harvard Kennedy School, 2007.
  5. Ribot, Jesse. Local Actors, Powers, and Accountability in Decentralized Environmental Governance. World Resources Institute, 2004
akuntabilitas publik amanat konstitusional aparat desa Apdesi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dana desa demonstrasi governance Jakarta Pusat kawasan Patung Kuda kepala desa kesejahteraan Koperasi Desa Merah Putih local strongman masyarakat desa pencairan the personalization of power UU Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts