Yuliantoro, Alumnus Sosiologi UGM Yogyakarta.

Audit Dana Desa Kebutuhan Mendesak Wujudkan Good Governance Pemdes

Opini

Oleh: Yuliantoro*

Dana desa adalah salah satu kebijakan fiskal paling progresif dalam sejarah Indonesia. Sejak digulirkan, triliunan rupiah mengalir langsung ke desa dengan harapan sederhana, namun fundamental. Yakni, mempercepat pembangunan dan memakmurkan masyarakat dari pinggiran.

Namun, harapan itu kerap berhadapan dengan kenyataan pahit—lemahnya tata kelola, rendahnya kapasitas aparatur, dan pengawasan publik yang belum optimal. Di titik inilah audit dana desa menjadi kebutuhan mendesak, bukan pilihan.

Baca juga :  Aparat Desa Itu Pelayan Publik, Bukan Aktor Politik

Berbagai kajian akademik menunjukkan korelasi kuat antara lemahnya pengawasan dan meningkatnya risiko penyimpangan dana desa. Penelitian Helmi dan Khoirunurrofik (2023) di Aceh menemukan, desa dengan sistem audit dan pengawasan lemah cenderung mengalami inefisiensi anggaran dan kegagalan mencapai target pembangunan.

Studi Savitri dkk. (2019) juga menegaskan, transparansi dan akuntabilitas adalah prasyarat utama agar dana desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga.

Pernyataan dan dorongan dari Purbaya Yudhi Sadewa agar pengelolaan dana publik—termasuk dana desa—diaudit secara serius patut dibaca sebagai alarm kebijakan. Audit bukanlah upaya kriminalisasi desa, melainkan instrumen korektif untuk memastikan uang negara bekerja sesuai mandat konstitusi: sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Audit dana desa memiliki setidaknya tiga fungsi strategis. Pertama, menegakkan akuntabilitas. Kajian Tanete (2024) menunjukkan, akuntabilitas keuangan desa meningkat signifikan ketika mekanisme audit berjalan konsisten.

Aparatur desa terdorong menyusun perencanaan realistis, pelaporan rapi, dan penggunaan anggaran berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Kedua, mencegah korupsi sejak dini. Studi Ash-shidiqqi dan Wibisono (2018) menegaskan, korupsi dana desa bukan semata persoalan moral individu, tetapi juga akibat sistem pengawasan yang rapuh. Audit rutin—baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)—berfungsi sebagai pagar institusional agar penyimpangan tidak tumbuh menjadi kejahatan struktural.

Ketiga, audit memperkuat partisipasi masyarakat. Penelitian Anjani dkk. (2025) menunjukkan, ketika laporan keuangan desa terbuka dan mudah diakses, warga lebih berani dan mampu melakukan pengawasan sosial. Inilah esensi demokrasi desa: rakyat tidak hanya memilih kepala desa, tetapi juga ikut menjaga uang publik.

Namun audit saja tidak cukup. Audit harus dibarengi peningkatan kapasitas aparatur desa dan keterbukaan informasi. Setiyawati dkk. (2023) membuktikan, kualitas laporan keuangan desa sangat ditentukan oleh kompetensi sumber daya manusia (SDM). Tanpa pelatihan yang memadai, audit justru berpotensi menjadi formalitas tanpa perbaikan substantif.

Di sisi lain, masyarakat desa tidak boleh menjadi penonton. Pengawasan dana desa adalah hak sekaligus kewajiban warga. Musyawarah desa, papan informasi anggaran, hingga pemanfaatan sistem digital seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) harus dimaksimalkan sebagai alat kontrol publik.

Lagi-lagi dari Studi Naizilah dan Widodo (2024) menunjukkan, pemanfaatan sistem akuntansi desa yang transparan memudahkan audit dan meningkatkan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, audit dana desa adalah jalan menuju pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada kesejahteraan. Dorongan agar audit segera direalisasikan harus ditangkap sebagai momentum nasional untuk membenahi tata kelola desa secara serius. Tanpa audit yang kuat dan pengawasan masyarakat yang aktif, dana desa berisiko berubah dari instrumen pemakmuran menjadi sumber masalah baru.

Desa yang bersih bukanlah utopia. Ia hanya membutuhkan satu hal mendasar: keberanian untuk diaudit dan diawasi demi kepentingan rakyatnya sendiri. (****)

 

*Penulis adalah Alumnus Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

Akuntabilitas anggaran aparatur desa Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPK BPKP dana desa diaudit inefisiensi kapasitas aparatur kebijakan fiscal korupsi masyarakat memakmurkan pembangunan pengawasan publik pengelolaan dana publik penyimpangan progresif sejarah Indonesia target Pembangunan tata Kelola transparansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts