Penulis bersama Pak Lurah, Pak RT, dan warga Kampung Majapa.

Spiral Kemiskinan Kampung Majapa: Perspektif Negara

Opini

Hari itu penulis berniat halal bi halal dengan Pak Lurah Magersari. Maka, tanpa rencana jelas, penulis langsung ke kantor kelurahan, mengingat Hari Rabu, tanggal 26 April 2023, kantor pemerintah sudah buka setelah liburan Hari Raya Iedul Fitri.

Syukurlah pak Lurah sudah ngantor dan setelah menyapa dan berbicara seperlunya, penulis utarakan penasaran dengan rencana perbaikan kampung di kelurahan tersebut, seperti yang beberapa hari sebelumnya Pak Lurah ceritakan melalui pesan WA (what’s app).

Penasaran penulis didorong karena lahir di kelurahan yang sama. Kemudian, sebagai pengkaji sosiologi, penulis “harus” selalu melakukan pengamatan (observation).  Sejak SMP, penulis mengamati kampung ini yang tidak beranjak dari kekumuhan dan kemiskinan. Cerita-cerita mengenai tawuran antarkampung dan perilaku kriminal banyak dikaitkan dengan keberadaan kampung ini. Gambaran singkat itulah sejatinya yang memantik penasaran penulis untuk mengajak Pak Lurah menunjukkan gambaran riil kampung tersebut. Sekalipun ada undangan dari pemerintah kota, tetapi beliau bisa wakilkan dan Alhamdulilah menemani penulis untuk “kuliah” lapang.

Selama dua jam, Pak Lurah menemani penulis memasuki gang-gang sempit antara kampung yang merupakan wilayah yang berhimpitan dengan Kebun Raya. Ia menjukkan rumah warga yang menempati tanah-tanah milik negara selama bertahun-tahun. Bahkan, rumah-rumah mereka ada yang sudah permanen, sehingga pemerintah sulit untuk melakukan penertiban. Tidak lupa Pak Lurah menunjukkan kawasan pemukiman yang baru saja mendapat sertifikat tanah yang merupakan buah kerja keras pemerintah kelurahan.

Sama seperti kampung-kampung lain, keguyuban ditunjukkan Kampung Majapa. Setiap kali Pak Lurah menyapa warga, mereka menyambut ramah. Pertanyaan dan komentar spontan banyak dilontarkan. Ada pertanyaan serius dan banyak diselingi guyon-guyon. Lontaran-lontaran yang lugu dan tulus terucap dari lisan warga.

Pengamatan penulis dan analisa kasus menyatakan, bahwa permasalahan kemiskinan masih berurat akar di kampung ini. Kemiskinan bukan sekedar kekurangan harta atau tidak tercukupinya kebutuhan materiil, tapi meluasnya dampak sosial yang kompleks dan melebar pada masalah-masalah sosial lain. Bisa jadi masalah lama belum selesai, disusul masalah-masalah baru.

Baca juga :  Sambut Anak Bersekolah, Kampanyekan Shopee Back to School

Bahkan masalah menyimpang dari kampung ini memberi efek pada pencitraan kota. Image kurang menguntungkan kelurahan atau bahkan Kota Magelang disebabkan kondisi sosial kampung ini. Sejatinya, karakter kelurahan Kota Magelang bervariasi, tetapi kemiskinan tinggi di tiga kelurahan (salah satunya di Majapa), maka Magelang identik dengan kota miskin dan zona merah titik kamtibmas versi Polresta Magelang dan Zona Kawasan Titik Kumuhan versi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Magelang.

Wawancara penulis pada Bhabinkamtibmas Polsek Magelang Selatan menyatakan, dibanding kelurahan lain, wilayah ini bisa dikatakan memang “parah”. Salah satu sebab yaitu berbagai masalah sosial banyak ditemukan di wilayah ini. Salah satu persoalan mendasar, wilayah ini secara “kultural” kantong kemiskinan. Dengan penduduk yang rata-rata bekerja di sektor informal, warga memiliki banyak waktu luang. Bisa dibayangkan, overdosis waktu senggang berpotensi mudah dipicu perbuatan yang tidak produktif.

Kemiskinan bukan persoalan tunggal, tetapi ia menjadi persoalan serius, karena memiliki multiple effect. Seperti mabuk-mabukan, jambret, narkoba, dan tawuran antarkampung. Kebenaran tesis ini seperti titik-titik lokasi yang dijadikan “pertemuan” para pelaku perbuatan menyimpang tersebut.

Dalam perspektif pemerintah, penduduk yang tinggal di lahan milik pemerintah, sama halnya menempati lahan illegal. Hasil survei Panti Palereman (Barakan) oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang dan Pemerintahan Kelurahan Magersari patut kita cermati.

“Status Tanah Panti, sejak awal berdiri adalah tanah negara dalam penguasaan pemerintah. Panti Palereman dahulunya bernama Barakan, digunakan sebagai hunian penderita Kusta atau Lepra (terbentuk sekitar tahun 1960-an. Setelah wabah kusta menghilang, lahan ini dijadikan tempat penampungan/ tempat tinggal sementara gelandangan dan pengemis (rumah singgah) yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah. Mulai tahun 1995-an, karena penghuni Panti Palereman sudah banyak yang meninggal dunia, berangsur-angsur Dinsos Propinsi Jawa tengah tidak lagi intensif mengelola penghuni Panti Palereman. Selama 20 tahun terakhir, Panti Palereman tidak dikelola, baik oleh Dinsos Propinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang. Kemudian, dihuni secara turun-temurun.”

Pak Lurah juga memiliki pandangan sama bahwa kemiskinan di Majapa perlu diselesaikan secara serius, mengingat karakter kemiskinan yaitu “diwariskan” secara turun-temurun.

“Kita amati kakeknya miskin, ayahnya miskin, dan anaknya miskin pula. Jika lingkungan sosial tidak berubah, kemungkinan besar, cucu dan cicit juga akan miskin.”

Pernyataan ini membenarkan tesis Budaya Kemiskinan (the culture of poverty) yang menjadi kajian antropologi dan sosiologi.  Kondisi sosial ini perlu diselesaikan oleh pemerintah.

Baca juga :  Terjadi Krisis Regenerasi Sales, Orang Tua Bangga Jadi Sales, Tetapi Tidak Mau Anaknya Ikut Jejaknya

Gagasan Pak Lurah, tentunya tidak sendiri. Ia menampung masukan dan saran dari unsur-unsur Tokoh Masyarakat dari RW 07, RW 13, RW 01, dan sebagian tokoh RW 06. Para tokoh tersebut juga mendukung adanya perubahan dan penataan di kawasan tersebut. Sama dengan pemerintah, jika kondisi dibiarkan demikian, ke depan Kota Magelang menjadi tidak baik.

Penulis kurang paham, bagaimana strategi pengentasan kemiskinan telah dieksekusi pemerintah, khusus mengenai wilayah ini. Data observasi jelas di kawasan ini, terdapat Pasar Sidomukti 1 dan 2 (Pasar barang-barang bekas/Pasar Sepanyol), Pasar Ikan, Pasar Burung, Kantor Satpol PP, Sub Terminal C Magersari, Gedung Industri Kecil dan Menengah (IKM) Center, Kantor Pegadaian, Kantor Polisi Lalu lintas, dan Kulineran Lembah Tidar.

Adanya kawasan perkantoran menunjukkan itikad baik pemerintah yang setidak-tidaknya keberadaan instansi formal akan mewarnai kampung. Namun, bangunan-banguan seperti pasar tradisional juga tidak jarang dijadikan sebagai sasaran kegiatan komunal yang tidak produktif.

Biasanya malam hari, ada beberapa warga yang mabuk-mabukan di tempat tersebut. Demikian pula, tempat yang “bebas” akan mengundang warga dari wilayah atau bahkan kota/kabupaten lain untuk melestarikan kantong-kantong perilaku “menyimpang”.

Menuju Penyelesaian Masalah

Cara berfikir pragmatis menyatakan, kampung ini tidak usah menjadi agenda penyelesaian masalah prioritas kota. Mengingat permasalahan yang rumit, kompleks, dan tidak bisa secara instan diselesaikan.

Penanganan radikal pada kawasan ini juga memicu konflik di tengah warga. Terlebih warga yang menekuni sektor informal, di mana memiliki keguyuban yang sangat luar biasa dan pastinya memudahkan aksi-aksi protes. Semua kepala daerah yang “haus” kekuasaan menyimpulkan perubahan struktural akan menuai dampak populis negatif bagi kepala daerah.

Untuk itu, setidak-tidaknya pemerintah menempuh pendekatan kultural sekalipun perubahan akan berlangsung lama dan tidak menyentuh pada aspek yang fundamental.

Baca juga :  Komunitas Vespa, Stereotype, dan Budaya Tolong-Menolong

Wawancara penulis kepada Pendamping Program Pemberdayaan Maju Sehat dan Bahagia (Rodanya Masbagia) di kampung ini menunjukkan data sebagai berikut,

“Kalo menurut saya rodanya masbagia (ini yg sangat terasa), sangat memberi manfaat buat warga.  Sekarang punya hajatan tidak ada sewa-sewa, karena semua peralatan seperti tenda, sound system, semuanya ada. Terus jalan jalan kampung yang tadinya sudah gak layak udah jadi bagus lagi. Meningkatkan solidaritas, gotong royong juga”.

Pelaksanaan program pemberdayaan yang berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau bantuan dalam bentuk program padat karya, jelas bukan solusi mujarab. Karena, penyelesaian masalah instan atau sesaat yang kemudian akan muncul lagi. Bisa dipahami, apa artinya uang Rp 600.000,00 untuk sekali proyek dengan berbagai kebutuhan lintas generasi?

Tidak ada jeleknya, kita perhatikan saran dari Pak Lurah sekalipun terkesan “radikal.” Sepanjang warga bertempat tinggal di kampung ini, mereka akan terus terjebak pada perangkap kemiskinan (poverty trap). Bagaimanapun juga lingkungan sosial akan menghegemoni mental dan mindset penduduk.

Intervensi sosial apapun tidak akan efektif untuk mengubah masyarakat. Jadi, yang diperlukan kebijakan “relokasi” warga. Warga dipindah dan diberi alternatif wilayah lain, agar tercerabut dari kultur daerah tersebut.

Di tempat baru nanti, tentunya dibuka lapangan pekerjaan baru untuk meningkatkan kualitas hidup.  Bisa relokasi satu kota atau bahkan ditransmigrasikan. Kalau memilih strategi ini perlu persiapan dan langkah yang luar biasa. Tentu saja, pengambil kebijakan butuh keberanian mengambil resiko tersebut.(****)

 

Rachmad K.Dwi Susilo*

 

*Penulis adalah Sekretaris Program Magister dan Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang, Alumni Program Doktor Public Policy and Social Governance, Hosei University, Tokyo

 

 

 

 

 

Bappeda Barakan Bhabinkamtibmas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kota Magelang Hari Raya Iedul Fitri image Kampung Majapa kantong kemiskinan Kelurahan Magersari kemiskinan kultural lahan illegal liburan multiple effect negara Panti Palereman penertiban perspektif Polresta Magelang Polsek Magelang Selatan sektor informal survei tawuran Zona Kawasan Titik Kumuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts