Kemenkes: Penyintas COVID-19 Bisa Divaksinasi Setelah Satu Bulan Sembuh

Trend

JAKARTA – Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19, kini bisa disuntikkan vaksin setelah ebulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas. Artinya, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

Baca juga :  Indonesia Terima Sumbangan Vaksin dari Italia
Baca juga :  Akan Vaksin 1.600 Mahasiswa, UMBY Sambut Pembelajaran Tatap Muka

Dalam keputusan Menkes tersebut disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli. Salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” jelas Maxi di Jakarta, Kamis (30/09/2021).

Dari data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19. Dengan demikian,  telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan logistik vaksin yang tersedia.(redaksi)

ITAGI Kemenkes Kementerian Kesehatan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional Pandemi COVID-19 Penyintas vaksinasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts