Rachmad K. Dwi Susilo, M.A, Ph.D.

Agar RODANYA MASBAGIA Kencang Berputar (Seri- Pertama/ Bersambung)

Opini

(Analisa Kebijakan Publik tentang Pemberdayaan Masyarakat)

Kebijakan RODANYA MAS BAGIA (Program Pemberdayaan Masyarakat Maju Sehat Bahagia) di Kota Magelang diluncurkan di Era pasangan wali kota dan wakil wali kota, dr. M. Nur Aziz, Sp.PD dan K.H. Drs. M. Mansyur M.Ag. Dari nama program kita bisa menilai semangat program ini  seperti roda berputar yang menunjukkan gerak hidup dinamis dan memberi kemanfaatan dan kebahagiaan semua warga.

Terlepas dari penafsiran simbolik itu, program ini layak diapresiasi karena pemberdayaan masyarakat akan melahirkan perubahan sosial terencana dan terprogram. Bantuan Rp.30.000.0000 kepada setiap RT akan menjadi modal demi menstimuli kegiatan-kegiatan produktif pada level kampung.

Selain itu,  kelebihan program ini sebab memiliki lebih dari satu dimensi yang disasar dan target yang ingin dicapai, seperti perbaikan ekonomi yang tidak bisa hanya  ekonomi an sich, tetapi juga mengaitkan politik dan bahkan, infrastruktur-infrastruktur sosial. Tampaknya,  pemberdayaan ini mengusung cita-cita (dreams)  pembangunan berorientasi masyarakat  (people centered development).

Baca juga :  Kota yang Ngayomi, Ngayemi, dan Ngayani

Di sinilah, pemerintah berani menghadirkan program yang selain menjanjikan kemajuan, juga peningkatan partisipasi masyarakat. Walikota M. Nur Aziz adalah dokter spesialis yang menjalankan peran sebagai kepala daerah tidak lepas dari profesi itu. Gaya kepemimpinan Pak Dokter terlihat berbaur dengan masyarakat dan dengan performans “menyatu atau nyawiji dengan rakyat”. Program dan kegiatan yang dilakukan oleh kepala daerah mengacu kepada visi misi Kota Magelang, “Magelang Kota Maju, Sehat dan Bahagia”.

Sebagai orang yang lahir dan besar di Magelang, penulis  tentunya sangat senang karena sedikit banyak program ini akan memberi perubahan kepada masyarakat. Pagu dana maksimal per RT 30 juta sebenarnya tidak besar, namun jika kreatif dikelola dengan pelatihan dan pendampingan maka cita-cita tercipta 1.500 wirausahaan muda (start-up), seperti yang diharapkan Pemerintah Kota Magelang, akan tercapai.

Pemberdayaan yang berhasil akan melahirkan  perubahan masyarakat yang sebelumnya tidak produktif menuju kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Setidak-tidaknya masyarakat tidak apatis karena memiliki cita-cita membangun kotanya.  Kemiskinan yang sekarang menunjukkan angka 9,10 ribu jiwa (2019) kemungkinan akan turun.

Namun demikian, terlalu “mewah” bagi penulis memercayai “janji” pemerintah begitu saja. Sebuah kebijakan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kritik seperti dinyatakan oleh tokoh-tokoh sosiologi kritis. Kebijakan selalu membutuhkan kritik-kritik konstruktif karena kritik akan mengarahkan pada kelurusan kegiatan.

Sebagai akademisi, penulis diajari berfikir skeptis. Selain kebiasaan sebagai pengusung Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengetahuan dari belajar banyak dari pemberdayaan yang penulis pernah inisiasi dan teliti khususnya di wilayah Jawa Timur. Begitu manis program diluncurkan, hiruk pikuk bergemuruh dengan puji-pujian, namun setelah berjalan tidak ada eksekusi serius dan otomatis, tidak melahirkan dampak signifikan.

Ini artinya kita jangan gampang percaya dengan program atau kebijakan tertentu. Sama kalau kita mengamati diri kita sendiri sebagai organisme biologis, tidak semua niat baik “pasti”  berakhir dengan hasil yang baik. Dengan demikian, tulisan ini akan memberi ulasan dan pertimbangan atas program pemerintah Kota Magelang. Kita pahami dulu kelengkapan konsep program dan mempertanyakan poin-poin yang disiapkan oleh para pelaksana.

Metode penulisan dilakukan dengan mengulas poin-poin penting dan krusial dari kebijakan yang selanjutnya dilontarkan pertanyaan-pertanyaan. Untuk itu tulisan ini bertujuan mengritisi beberapa poin sebagai berikut. Pertama, sejarah kebijakan RODANYA MASBAGIA, Kedua, tujuan program/ kebijakan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, analisa, catatan kebijakan dan sekaligus rekomendasi untuk kebijakan pemberdayaan ini.

Sejarah RODANYA MASBAGIA

RODANYA MASBAGIA menjadi salah satu program unggulan walikota di antara Program-Program Unggulan dan Strategis Pemerintah Kota Magelang lain, seperti Magelang Cinta Organik, Ngopi bersama pak Wali, Jemput Sakit, Pulang Sehat, dan Magesty (Magelang Smart City). Berbeda dengan program-program tersebut, RODANYA MASBAGIA memosisikan masyarakat sebagai subyek dan  obyek. Mereka yang menerima sasaran program dan mereka pulalah yang menjalankan program tersebut. Masyarakat yang dimaksud 1.031 RT yang tersebar di 17 kelurahan dan 3  kecamatan.

Fokus pemberdayaan masyarakat kepada pemenuhan basic needs (termasuk agama), pelayanan publik, entrepreneurship dan pemberdayaan. Aspek yang dikejar yaitu partisipasi masyarakat, kesehatan, pendidikan dan pengentasan kemiskinan. Kebijakan lahir untuk memperkuat program-program non fisik untuk mengembangkan Magelang ke depan.

Dilihat dari kesiapan, pemberdayaan ini sudah dirancang cukup lama. Setidak-tidaknya konsep ini siap ketika memasuki  Pilkada. Berkali-kali wali kota  menyatakan bahwa program fisik Magelang sudah cukup. Hari ini tidak membutuhkan program fisik, tetapi yang perlu digenjot program-program non fisik.

“Kemajuan kota tidaklah diukur dari mewahnya bangunan fisik, justru inti dari keberhasilan kota adalah ketika masyarakatnya berdaya.  Pembangunan tidak hanya di “wajah kota” tapi juga dirasakan oleh masyarakat bawah di sudut-sudut kampung yang sering terpinggirkan. Inilah esensi lahirnya program RODANYA MASBAGIA. Mengubah pola pikir dari masyarakat sebagai objek menjadi subyek pembangunan, dari mindset alokasi menjadi partisipasi.”

Kegiatan atau pembangunan tahun ini, fokus pemberdayaan masyarakat. Kenapa demikian, karena di Kota Magelang ini, infrastruktur sudah ada, dan tinggal merawat saja,” ujar wali kota seperti ditulis Radar Jogja, Jumat, 25 Februari 2022.

Pematangan konsep dilakukan dengan studi banding program Prodamas  yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri. Menurut wawancara penulis pada salah satu ASN, program ini mencontoh program pemberdayaan di sana dimana  mengalokasikan dana pemberdayaan 30.000.000/RT dan sekarang masuk prodamas plus dengan  50.000.000/RT.

Pelaksanaan RODANYA MAS BAGIO mengacu kepada Peraturan Wali Kota Nomor 24 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju Sehat Bahagia (RODANYA MASBAGIA).  Tahun 2022 ini, kebijakan sudah direalisasikan dengan sosialisasi pada semua Pokmas, RW dan RT. Kemudian, pengurus RT menjadi pihak yang mengurusi hal tersebut. Termasuk identifikasi dan analisis risiko pengadaan barang/jasa kegiatan RODANYA MASBAGIA melalui swakelola tipe IV. Anggaran untuk pemberdayaan masyarakat siap dicairkan.

Kebijakan Pemberdayaan 

Menurut PBB (1975) kebijakan yaitu  pedoman untuk bertindak. Pedoman itu dapat sederhana atau kompleks, umum atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci, publik atau privat, kualitatif atau kuantitatif. Sementara itu James E. Anderson (1978) menyatakan bahwa kebijakan yakni  perilaku dari aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu (Utomo, 2000).

Kebijakan juga berarti apa yang dipilih untuk dilakukan atau tidak dilakukan oleh negara. Negara yang dimaksud bukanlah hanya pemerintah, tetapi interaksi antara pemerintah dengan lembaga-lembaga politik lain. Bukankah, dalam realisasi kebijakan pasti melibatkan banyak pihak?

Sementara itu, pemberdayaan masyarakat (community empowerment) yakni proses memberikan daya atau kuasa atau otoritas kepada kelompok-kelompok kurang/tidak berdaya. Tidak berdaya dilihat dari banyak ukuran, seperti ketidakcukupan ekonomi, powerless dalam melihat hidup dan ketidakadaan kebebasan dalam menentukan pilihan.

Sebagai strategi untuk melahirkan perubahan sosial, sejatinya pemberdayaan sama dengan pembangunan. Keduanya bertujuan untuk perbaikan, maka ia melibatkan kepentingan banyak orang atau dinyatakan sebagai sektor publik.

Pemberdayaan masyarakat merupakan  konsep yang tidak netral atau sarat dengan nilai-nilai (values), karenanya ia mengaitkan intervensi sosial di masyarakat. Pelaksana menganut nilai-nilai dan instrumen untuk perbaikan, sedangkan sasaran pemberdayaan yakni kelompok termarginal dalam arti yang luas.

Dengan demikian, sejatinya ia bukan program “gugur” kewajiban, tetapi terangkum cita-cita baik demi mewujudkan Magelang yang benar-benar maju, sehat dan bahagia.

RODANYA MASBAGIA menunjukkan karakter kebijakan yang berbasis negara dengan tujuan penguatan ekonomi lokal enterpreneurship di level kampung yang mengharapkan lahirnya manusia-manusia atau masyatakat  mandiri.

Gambaran pemberdayaan RODANYA MASBAGIA secara singkat ini bisa dimengerti  pada uraian yang dinyatakan penulis sebagai berikut.

  1. Struktur kepanitiaan bahwa walikota menjadi pemimpin utama yang kemudian dilanjutkan kewenangan para OPD. Dalam sebuah kesempatan Walikota menyatakan, “Pemberdayaan masyarakat tanpa dibantu masyarakat sendiri tidak mungkin, pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator saja (Suara Merdeka, Pemkot Magelang Bekali Pokmas Materi RODANYA MASBAGIA, Asef Amani, Senin, 7 Februari 2022)
  2. Kebijakan ini memiliki kepanitiaan pelaksana program yang meliputi: struktur kepanitiaan; tim pengendali, tim verifikasi, tim monitoring, tim pembantu teknis, tim fasilitasi.
  3. Tim level akar rumput (grassroots) yaitu Pimpinan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dijelaskan sebagai berikut: Pokmas menetapkan Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari
  • Tim Persiapan bertugas menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya (dalam bentuk proposal sebagaimana dimaksud huruf j).
  • Tim Pelaksana bertugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
  • Tim Pengawas bertugas mengawasi persiapan, pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola dan penyerahan hasil pekerjaan.
  1. Tenaga pendamping menjadi ujung tombak program pemberdayaan. Ia berkedudukan di kelurahan dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB.
  2. Ia melakukan pendampingan RT-RT yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penyusunan pertanggung jawaban. Misalnya, apabila pihak RT menyusun RKM dan menemui kebingungan, maka  fasilitator yang menjelaskan tersebut.
  3. Dana sudah disediakan oleh Pemerintah Kota. Maksimal pengajuan RT sebanyak Rp.30.000.000,-dengan karakter program baik program fisik maupun program non fisik.
  4. Bentuk program bervariasi yang dibagi menjadi dua, yaitu:
  • Pembangunan sarana dan prasarana skala kecil dalam lingkup RT/RW,

Program yang diusulkan meliputi pengadaan, pembangunan,pengembangan,dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman, pengadaan,pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, pengadaan,pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan dan pengadaan,pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan

  • Pemberdayaan Masyarakat

Kegiatan yang dikategorikan dalam pemberdayaan masyarakat meliputi: pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya

  1. Pihak yang berwenang membelanjakan yakni Pokmas (kelompok masyarakat). Pokmas terdiri dari RT, RW, LPMK dan PKK. Ketua Pokmas ditunjuk berdasarkan kesepatan.
  2. Dalam pemberdayaan pastilah terdapat pengadaan barang, maka berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, pengadaan barang menggunakan swakelola tipe 4 yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola (pasal 5)
  3. Sederhananya, yang mengusulkan masyarakat kemudian Pokmas yang membelanjakan barang, namun untuk kegiatan pelatihan misalnya pihak yang mengundang dan membekali yaitu OPD. ;
  4. Sanksi terkait dengan kegagalan program tidak diatur.
  5. Setiap RT harus mengusulkan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) yang berisi program pada level bawah didasarkan pada potensi, persoalan, dan kebutuhan masyarakat. Surat Edaran Nomor 050/661/410 Penyusunan Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) Program RODANYA MASBAGIA menjelaskan tentang prosedur pembuatan RKM dan berikut berkas-berkas kelengkapan dokumen.
  6. Secara lebih detail pembaca bisa memahami pemberdayan masyarakat ini seperti dituangkan dalam Peraturan Wali Kota tentang RODANYA MASBAGIA Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Program Pemberdayaan Masyarakat Maju Sehat dan Bahagia.

 Analisa Kebijakan

Matang/tidaknya dan gagal/berhasilnya kebijakan sangat ditentukan oleh tahap-tahap yang harus dilewati kebijakan tersebut seperti konseptualisasi, implementasi, monitoring dan evaluasi. Konseptualisasi menekankan kekuatan konsep, program dan kebijakan yang direncanakan untuk diimplementasikan, seperti regulasi-regulasi yang mendukung operasional program.

Implementasi, monitoring dan evaluasi  menjelaskan kondisi pelaksaan kebijakan di lapang. Ia tidak hanya dunia teks tetapi juga berinteraksi dengan konteks yang sama artinya dengan realitas sosial dan politik.  Semua kebijakan harus melewati tahap-tahap tersebut jika untuk menilai bahwa ia benar-benar bagus dan teruji.

1.Formulasi Kebijakan

Formulasi atau perumusan kebijakan merupakan alat yang dapat dimanipulasi dan tujuan yang dicapai, maka perumusan masalah merupakan turunan dari rumusan masalah yang telah diagendakan dalam agenda kebijakan. Rumusan masalah untuk mengembangkan rencana, metode, resep untuk menyelesaikan masalah (Agustino, 2020).

Jika kita melihat program pemberdayaan, maka  sejatinya ia  bukan program  baru. Pemberdayaan menjadi model “pembangunan” yang keras terdengar sejak Orde Reformasi sampai hari ini.  Pasca Orde Baru, pemberdayaan menjelma menjadi mantra populer yang telah dipraktikkan negara sampai pada level paling bawah. Sebutlah contoh-contoh pemberdayan sebagai berikut; Program IDT (Inpres Desa Tertinggal), PDMDKE (Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekononi), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Pengentasan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyatakat) dan selanjutnya pemberian dana desa.

Awalnya, pemberdayaan masyarakat ditujukan pada program penanggulangan/pengentasan kemiskinan mengingat kelompok miskin adalah kelompok utama termarginalisasi,  tetapi akhirnya berkembang pada model-model pemberdayaan lain, seperti pemberdayaan masyarakat untuk kepedulian lingkungan,  pengembangan  wisata berbasis komunitas, penanganan bencana dan lain-lain.

Mengingat ia menjadi konsep yang overload, maka banyak pihak “latah” mengklaim program mereka sebagai  pemberdayaan. Setidak-tidaknya para pelaksana ingin menunjukkan antitesis pembangunan yang identik pengejaran pertumbuhan ekonomi saja, otoriter dan pemborosan dana. Kecenderungan ini dimiliki oleh  pemerintah daerah se-Indonesia. Bisa dikatakan sebagai sebuah konsep bahwa wacana pemberdayaan sudah overload. Semua pihak nyaring menyuarakan pemberdayaan, padahal belum tentu substansi sampai ke arah itu.

Bagi penulis, orisinil atau tidak sebuah konsep  bukan persoalan penting. Kepentingan penulis sejatinya  yakni memastikan program berjalan dengan baik. Nauh, secara konseptual, apakah ada jaminan program klir?

Dari formulasi isu, program yang dipilih sudah tepat sebab kemiskinan dan kewirausahaan  merupakan persoalan  utama warga Magelang itu, sekalipun untuk menyatakan persoalan ini tentunya harus detil berdasarkan keragaman pada level RT, sebab ada RT yang merupakan kantung kemiskinan dan ada pula RT yang relatif sejahtera dengan status sosial ekonomi tinggi.

Untuk itulah beberapa pertanyaan berikut perlu dijawab,  benarkah program ini lahir melalui pemahaman yang cukup baik tentang persoalan lapang? Dalam realitanya, program lahir dari macam-macam sebab, bisa melalui pertimbangan  personal orang memiliki otoritas, bisa pula didasarkan pada kebutuhan dan persoalan publik. Nah, kebijakan seharusnya lahir dari urusan publik.

Publik itu juga bermacam-macam, publik RT di Kelurahan Magersari misalnya tidak sama dengan publik RT di Kelurahan Cacaban. Masyararakat yang tinggal diperumahan dengan mata pencaharian rata-rata pegawai tidak sama dengan RT dimana sebagian besar warga kampung yang bergerak pada sektor informal.

Selain itu, kebijakan yang baik yakni manakala tidak mengulang tidak efektifnya program-program yang pernah dicoba sebelumnya. Apakah tim pembuat konsep benar-benar paham pada program-progran pemberdayaan yang sebelumnya pernah dipraktikkan di Kota Magelang.

Belajar dari “kegagalan” dan “ketidakberlanjutan” program di Magelang dan pemberdayaan yang pernah dipraktikkan di kota-kota lain (misalnya, Kota Wisata Batu dan Kota Malang sebagai contoh kasus).

Kemudian, kalau memang program ini mengacu pada best practice pemberdayaan yang pernah dipraktikkan di Kota Kediri. Misalnya Fauziah Hanum dalam tulisan Analisis Pelaksanaan Peraturan Walikota No. 40 Th. 2014 tentang Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri menemukan bahwa tidak semua masyarakat terlibat dalam pengawasan pembangunan. Persoalan ini disebabkan bahwa telah dibentuk panitia dan tim pengawas sendiri. Temuan lain menyatakan bahwa masyarakat terkesan mengabaikan program yang ada karena tidak tergabung dalam kelompok pemberdayaan/ program yang ada.

Pertanyaannya, sejauh mana pelaksana mampu mengambil dan menerapkan sisi kebaikan praktik kedua kota tersebut dengan secara “cerdas” mampu mengontekstualisasikan pada kasus-kasus di Kota Magelang.

Kembali pada pemahaman lapang di Kota Magelang, semua pelaksana pemberdayaan seharusnya memahami pola bantuan dengan Bansos yang dibawa para politisi. Bagi masyarakat prosedur bansos lebih simpel dan jauh dari kerumitan birokrasi. Jangan-jangan masyarakat terlanjur nyaman dengan bansos dari pada prosedur RODANYA MASBAGIA.

Hemat penulis, tidak bisa ditawar, pelaksana pemberdayaan harus memahami itu semua. Untuk itu, para pelaksana pemberdaya harus bisa membayangkan dan memvisualisasikan  keberhasilan pemberdayaan setahun atau dua tahun yang akan datang. Caranya, perlu dibuat proyeksi RT-RT tertentu yang diharapkan “unggul”, menengah dan tidak ada kemajuan sama sekali. Tujuannya, agar bijaksana dalam menentukan dan memberikan perlakuan berbeda pada RT-RT tersebut. Sekali lagi, sudahkah para pelaksana kebijakan memikirkan hal-hal tersebut?

2. Instrumen Kebijakan

Instrumen kebijakan yang penulis maksud yakni semua perangkat yang dibutuhkan demi terealisasi dan pencapaian tujuan dari kebijakan. Biasanya diwujudkan dalam bentuk aturan atau regulasi.

Regulasi sudah dibuat menjadi payung hukum strategis.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
  • UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
  • Perda Nomor 4 Tahun 2009 Kota Magelang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) 2005-2025
  • Perda Nomor 4 Tahun 2o21 Kota Magelang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026
  • Perwali Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Program Pemberdayaan Masyarakat Maju Sehat dan Bahagia
  • Surat Edaran Wali Kota Nomor 050/661/410 Perihal Penyusunan Rencana Kegiatan Masyarakat Program RODANYA MASBAGIA Tahun 2023

Berapa poin harus diatur sebagai instrumen yang bisa dijelaskan sebagai berikut. Jalur komando dan koordinasi instrumen yang memudahkan pelaksanaan program. Selain memperkuat koordinasi juga menghindari overleaping kegiatan yang identik menjadi pemborosan kegiatan. Untuk memudahkan jalur komando dan koordinasi, flow chart pelaksanaan program disusun yang menjelaskan ragkaian komando satu pihak dengan pihak lain. Selanjutnya rantai komando tersebut disosialisasikan kepada semua pelaku pemberdayaan.

Penulis memahami bahwa tugas tenaga pendamping memastikan kondisi lapang aman dan baik-baik saja dan tujuan ini akan mudah jika para pelaku memiliki atau bekerja dengan panduan. Panduan yang penulis maksud seperti panduan untuk para pemberdaya (tim pengendali, tim verifikasi ususlan dan perencanaan, tim verifikasi keuangan, tim verifikasi RAB dan gambar tekhnik, tim monitoring, tim pembina teknis). Selain itu, panduan penting lainnya yakni  pencairan anggaran. Sekalipun, penulis tidak ahli keuangan, tetapi dana itu menjadi masalah yang krusial. Penganggaran (budgeting) juga komponen yang tidak kalah pelik. Jika tidak ada kejelasan, maka program akan terancam gagal.

Nah, setelah kita mendiskusikan konseptualisasi, pertanyaan berikutnya,  apakah instrumen ini benar-benar dipahami semua, jangan-jangan konsep yang dibuat melalui pertimbangan akademik tingkat tinggi yang  malahan menjadi sangat eksklusif.

Banyak faktor yang menyebabkan instrumen tidak efektif pada saat dijalankan. Dua faktor penting yakni pola komunikasi dan SDM. Pola komunikasi yang simpel akan memudahkan jalur koordinasi dan terlalu banyak aktor yang terlibat  membuat komunikasi “semrawut.” Selain itu, sebaik pola komunikasi tetapi jika dilaksanakana oleh  SDM yang “kendor” maka tidak akan jalan.  RT berbagai macam SDM, tentu membutuhkan analisa benarkah ia bisa memahami kebijakan dengan baik. Disinilah, kita masih menunggu kesiapan semua pihak tersebut. (bersambung)

Rachmad K. Dwi Susilo, M.A, Ph.D

Penulis lahir dan besar di Kota Magelang, Dosen Program Studi Sosiologi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Alumni Public Policy and Social Governance, Hosei University, Jepang

Referensi :

  1. Agustino, Leo. 2020. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
  2. Ayuningtyas, Dumilah. 2018. Analisis Kebijakan Kesehatan: Prinsip dan Aplikasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
  3. Dunn, William N. 1998. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta
  4. Hanum, F. (2019). Analisis Pelaksanaan Peraturan Walikota No. 40 Th. 2014 Tentang Pedoman Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial dan Administrasi Negara, 3(2).
  5. Purwanto, Erwan Agus dan Dyah Ratih Sulistyastuti. 2015. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Penerbit Gava Media: Yogyakarta
  6. Subarsono, 2006. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  7. Suara Merdeka, Pemkot Magelang Bekali Pokmas Materi RODANYA MASBAGIA, Asef Amani, Senin, 7 Februari 2022

 

basic needs janji pemerintah Kota Magelang Magelang Smart City Magesty pemberdayaan Pemkot Magelang produktif Program Pemberdayaan Masyarakat Maju Sehat Bahagia Rodanya Mas Bagia Walikota M. Nur Aziz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts