Pemberdayaan adalah Perubahan Sosial
Penulis dibesarkan di alam Orde Baru (Orba) yang mengampanyekan pembangunan sebagai strategi politik negara untuk mendesain perubahan yang direncanakan. Pembangunan fasilitas publik dan pengejaran investasi diarahkan demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Memang garis komando Orba patut kita acungi jempol. Salah satu kelebihan yakni eksekusi dan target program cepat dan bisa diprediksi. Bahkan jika tidak berjalan, pengelola siap-siap menerima sanksi dari rezim.
Tapi, dalam dinamika akar rumput, pembangunan meninggalkan sesuatu problematik. Kebebasan terbatas, akhirnya banyak program yang sebenarnya tidak dibutuhkan malahan diselenggarakan oleh negara. Tidak ada dialog sejati yang terlembaga (institutionalized) antara negara-masyarakat. Selain itu lahirnya partisipasi semu, akibatnya program berjalan tetapi tidak sesuai dengan potensi, persoalan, dan harapan rakyat.
Pada konteks inilah, pemberdayaan (empowerment) lahir untuk menutupi kelemahan dan sekaligus mengobati trauma pada model pembangunan Orba. Terlebih pendekatan pemberdayaan terbuka memasukkan Marxist, fenomenologis, etnografi kritis, maupun strukturasi sosial. Akibatnya di era desentralisasi ini, kita latah mengklaim pemberdayaan. Semua agen pembangunan rama-ramai “jualan” pemberdayaan.
Pertanyaanya, apakah benar pemberdayaan merupakan satu-satunya jalan memakmurkan rakyat? Kalau benar adanya, bagaimana realisasinya? Berangkat dari latar belakang tersebut, tulisan ini bertujuan memaparkan perubahan sebagai ‘nyawa pemberdayaan.’
Sebagai istilah, pemberdayaan mengganti pembangunan dan beranjak populer pasca tumbangnya Rezim Orde Baru. Mirip dengan pembangunan, pemberdayaan merupakan upaya sadar dalam memerdekakan manusia dari ketidakberdayaan, kemiskinan, kebodohan, dan kesenjangan sosial dengan tujuan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat (Raharjo, 2021).
Ia salah satu pendekatan pembangunan yang berorientasi pada rakyat (people centered development) yang memercayakan potensi, kekuatan dan kebutuhan akar rumput, sekaligus meletakkan penghormatan dan kebebasan padanya untuk menentukan apa yang menjadi prioritas kehidupan mereka.
Definisi pemberdayaan yang lebih terang benderang menyatakan pemberdayaan sebagai upaya disengaja untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan, dan mengelola sumber daya lokal yang dimiliki melalui collective action dan networking sehingga akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi dan sosial (Mardikanto, Totok dan Soebiato, Poerwoko, 2012)
Kita full khusnudzon bahwa saat masyarakat diberi kepercayaan atau tanggung jawab, pasti memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya secara maksimal. Terlebih, mereka sudah memiliki pengetahuan lokal (local knowledge), kapasitas dan kapabilitas untuk menggerakkan dan mengorganisir diri.
Sosiolog Alfred Schutz menyatakan bahwa kebutuhan individu terlahir tidak sama karena ada nilai-nilai persepsi dan pengetahuan subyektif. Dengan intersubjektivitas dan pengetahuan yang diterima begitu saja (common sense) masyarakat tersebut mampu menggerakkan diri dan menentukan tujuan hidup (Schutz, 1972).
Pemujaan akar rumput ini menjadi lawan developmentalisme yang meletakkan memilih pendekatan dari atas ke bawah (top down). Negara memiliki kekuasaan (power) dan otoritas untuk “memaksakan”apa yang dianggap baik. Padahal baik bagi negara belum tentu bagi masyarakat. Namun jangan salah tangkap, penulis tidak menjustifikasi jika developmentalisme pasti buruk, pada kondisi-kondisi tertentu, negara harus top down, tetapi bukan berarti negara dianggap segala-galanya.
Pemberdayaan yang menitikberatkan manusia juga sering dibenturkan dengan pembangunan fisik yang mengejar keglamoran tapi sering meninggalkan potensi manusia. Akibatnya, kita menyaksikan manusia miskin hidup di tengah-tengah kemegahan bangunan bertingkat. Bangunan tersebut dipenuhi manusia-manusia yang berdatangan, masyarakat miskin hanya menjadi penonton.
Kembali ke substansi pemberdayaan, dalam kajian keagamaan sejatinya religius. Salah satu tugas Rasulullah yaitu sebagai agen pemberdaya sekaligus agen perubahan sosial. Bukankah Rasulullah diutus untuk menjadi rahmat bagi alam semesta (Q.S. Al Anbiya: 207). Salah satu dari wujud rahmat tersebut yakni perubahan masyarakat lebih baik atau dalam Al Qur’an sebagai baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Melalui sentuhan illahiah humanis, Rasulullah SAW sukses mengubah bangsa berperadaban rendah menuju bangsa bermartabat nan peradaban tinggi. Karena itu, karya peradaban yang dilahirkan Rasulullah sama dengan cita-cita pemberdayaan hari ini. Berarti menjalankan kerja-kerja pemberdayaan sama artinya melaksanakan tugas-tugas kerasulan.
Begitu seksi konsep ini maka baik pemerintah, korporasi, maupun NGO (Non Governmental Organization) mengklaim pemberdayaan untuk sebagian besar kegiatan yang dirintisnya. Padahal kenyataannya, yang seringkali dilakukan sekedar aktivitas charity di lapang. Misalnya, membagi beras kepada kaum miskin dikatakan pemberdayaan padahal tidak ada perubahan signifikan dari kelompok penerima? Membagi anakan kelinci di Kampung Wisata Kelinci diklaim sebagai pemberdayaan. Kalau bahasa Orang Batu, Jawa Timur, bener’a? Penulis tidak menyalahkan hal ini, terbuka banyak tafsir dari konsep pemberdayaan yang akibatnya, banyak celah pula untuk dimanfaatkan oleh siapapun yang berkepentingan pada sahwat terkenal dan kekuasaan.
Latahnya Pemberdayaan Kami
Era media sekarang membuat pencitraan menjadi bagian penting termasuk masuk ke pemberdayaan. Seorang inisiator dan pekerja pemberdaya yang rajin mengunggah foto di medsos seakan menggambarkan keberhasilan pemberdayaan.
Diakui apa tidak, demokratiasasi politik dan menguatnya masyarakat digital menentukan perilaku masyarakat. Surplus kebebasan melahirkan target, sasaran, dan hasil dibincangkan secara demokratis domana akhirnya mengakomodir banyak perspektif. Satu pihak menyatakan keberhasilan pemberdayaan ditentukan oleh terbentuknya kelompok swadaya masyarakat atau RKM (Rencana Kerja Masyarakat). Sementara pihak lain mengukur pemberdayaan dari perubahan kognisi aktor-aktor pada komunitas.
Benarkah ia sampai kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat atau malahan justru memfasilitasi aktor-aktor lain untuk mengambil keuntungan? Dalam penelitian pemberdayaan partisipatoris penulis di Jawa Timur, pemberdayaan melahirkan reproduksi kekuasaan elit. Awalnya pemberdayaan tidak mempertimbangkan hal semacam ini. Yang penting program jalan, tetapi setelah eksekusi 2 atau 3 tahun, tokoh yang sudah terkenal sebelumnya semakin terkenal atau mengidola. Sementara aktor-aktor pemberdaya baru tetap saja tenggelam.
Bahasa Pak dosenku pada saat mengajar Mata Kuliah Institusi Lokal dalam Pembangunan di kuliah S-2 Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan fenomena tidak ada kaderisasi ini sebagai “lo lagi lo lagi“. Tokoh yang menjadi ketua LPMD kamu, terus ketua panitia 17-an kamu, terus ketua BKM juga kamu,..lah yang menjadi ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) kamu lagi. waduh, ke mana yang lain?
Kita berharap agar pemberdayaan berjalan sukses baik dari capaian maupun partisipasi, maka mari kita analisa faktor-faktor penyebab ketidakefektifan pemberdayaan tersebut. Penulis meminjam skema Bell dalam Buku Invitation to Environmental Sociology (2015) sebagai pertama, ideal (gagasan). Kedua, material (materi) dan ketiga, model.
Yang dimaksud ideal yakni gagasan dalam pemberdayaan, seperti cita-cita dan nilai-nilai sosial masyarakat yang terangkum dalam mindset. Nilai-nilai pemberdayaan seringkali menjulang tinggi, tetapi malahan tidak mengakomodir nilai-nilai lokal. Padahal kita negara yang kaya nilai-nilai lokal.
Sementara itu, material dikaitkan dengan sesuatu terkait dengan alat, lahan, atau pendanaan. Pemberdayaan komunitas pastilah membutuhkan dana sebagai modal kerja, tetapi dana hanya diposisikan sebagai stimuli yang terus dikembangkan. Jangan sampai dana menjadi tujuan.
Sedangkan model dikaitkan dengan sistem pelaksanaan di lapangan. Banyak model yang dikaitkan dengan strategi pembangunan misalnya, top down dan bottom up atau memilih gabungan keduanya. Plus top down yaitu ada jaminan pelaksanaan program mengingat ia di-back up sumber daya (resources) yang dimiliki negara.
Best practice dan lesson learned dalam pengembangan Bank Sampah di Malang menjelaskan hal tersebut. Awal berdiri diberikan kepada kelompok masyarakat, tetapi terancam keberlanjutan, akhirnya diserahkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan bisa bergerak kembali sampai hari ini.
Hanya saja ia masih meninggalkan kelemahan yang sering gemuk secara birokrasi. Selain itu, pelaksana pemberdayaan malahan menjadi “robot”, akhirnya pemberdayaan kehilangan esensi. Ia tidak lebih sebagai kerja rutinitas. Sedangkan, kelebihan bottom up yakni lebih humanis dan demokratis, sebab semua usulan berangkat dari bawah. Potensi, persoalan dan kebutuhan (PPK) akar rumput benar-benar diakomodir, tetapi sekali lagi, kalau bertemu dengan akar rumput “berwatak jahat,” maka pendekatan ini pun tidak menjamin pelaksanaan lebih bagus.
Perubahan sebagai Nyawa Pemberdayaan
Beberapa pihak menyatakan keberhasilan pemberdayaan dilihat dari capaian yang rata-rata fisik. Adanya kamar mandi umum, pasar desa, jembatan baru dinyatakan sebagai pemberdyaan. Selain itu pihak lain menilai keberhasilan pemberdayaan dari serapan anggaran. Pokoknya, kalau anggaran habis seperti direncanakan berarti pemberdayaan berhasil.
Hemat penulis, bukan ukuran-ukuran itu sebuah pemberdayaan berhasil. Perubahan yang lebih baik itu sejatinya tujuan pemberdayaan. Sekalipun pemberdayaan padat aktivitas, sibuk, dan terlihat meriah, tetapi jika tidak melahirkan perubahan itu sama artinya dengan jalan di tempat atau meminjam istilah Clifford Geertz sebagai involusi (Geertz, 2016).
Begitu di-launching, semua panitia pemberdayaan terlihat heboh, pada sibuk semua. Sibuk rapat dan koordinasi, pencairan dana terlihat menyita waktu. But, substantially nothing alias jalan di tempat. Kalau begitu, pemberdayaan bergeser hanya menambah aktivitas masyarakat bawah tanpa capaian.
Kesibukan Pak RT, pak RW, dan kelompok warga meningkat, tetapi apa sejatinya yang mereka kerjakan? Tambah repot? Tambah bisa ngomong di depan publik? atau tambah pandai membuat proposal. Begitukah sejatinya pemberdayaan itu?
Mari kita fokus dan berkomitmen bahwa perubahan sosial merupakan kiblat pemberdayaan. Banyak sekali jenis perubahan yang bisa disasar seperti perubahan nilai-nilai, kerja, sikap, norma dan perubahan-perubahan lain yang menentukan kehidupan kolektif warga. Ranah perubahan pada proses, output, dan outcome.
Dalam perspektif kultural, pemberdayaan menunjukkan perubahan kultur tidak produktif menjadi produktif. Organisasi ekslusif menjadi inklusif. Watak fatalis menjadi optimistis. Berpikir pragmatis menjadi futuristik dan perilaku positif lain. Sedangkan secara struktural, pemberdayaan berhasil merubah posisi sosial dari aktor. Dalam sebuah struktur sosial, terdapat kelompok yang berkuasa dan termarginal. Kelompok marginal bisa diangkat menduduki posisi terhormat dengan stimuli pemberdayaan. kelompok rentan, dan lemah akan memiliki kemampuan dan kekuatan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya kemudian memiliki kebebasan, menjangkau sumber-sumber produktif, dan berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka (Suharto, 2005: 59).
Bahkan, secara interaksional akan mengubah cara berperilaku antaraktor. Pengetahuan lokal yang sebelumnya terlembaga bertahun-tahun, hadir dan terlembaga kembali sebagai efek adanya pemberdayaan itu. Masyarakat yang sebelumnya tidak saling mengenal berubah menjadi guyub, rukun dan seduluran disebabkan sentuhan-sentuhan pemberdayaan itu.
Sederhananya, masyarakat yang kekurangan, berubah menjadi swadaya dan akhirnya berdaya. Masyarakat yang tidak aware dengan literasi menjadi paham dengan literasi. Di sinilah pemberdayaan mengubah kapasitas komunitas setelah digelontor sumber daya, kesempatan, keahlian dan pengetahuan. Konsekuensinya, masyarakat mampu berpartisipasi untuk mengkreasi masa depan mereka.
Berangkat dari hal tersebut, saatnya para pelaku pemberdayaan beranjak dari pemberdayaan prosedural kepada orientasi hasil yaitu the real social change (perubahan sosial yang sejati). Untuk itu perubahan harus dipahami dan dinyatakan sebagai “nyawa” pemberdaya pada lini apapun. Pertanyaannya, siapkah kita menjalani proses nan terjal dan berliku ini? Tanyakan pada diri kita sendiri, jangan pada rumput yang bergoyang ya sedulur-sedulur. (*)
Rachmad K. Dwi Susilo, MA. Ph.D
Penulis adalah Dosen Sosiologi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Alumnus Public Policy and Social Governance, Hosei University, Tokyo
Referensi :
- Bell, M. M., & Ashwood, L. L. (2015). An invitation to environmental sociology. Sage Publications.
- Geertz. (2016). Involusi Pertanian: Proses Perubahan Ekologi di Jawa. Depok: Komunitas Bambu
- Mardikanto, Totok dan Soebiato, Poerwoko. (2012). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
- Raharjo, Muhammad Mu’iz. (2021). Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Yogyakarta: Penerbit Gava Media
- Schutz, A. (1972). The phenomenology of the social world. Northwestern University Press.
- Suharto, E. (2005). Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar





